ABSTRAK : - Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. - Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; Perpres No, 39 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No 21 Tahun 2023. - Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai penyelenggaraan Manajemen Risiko, Komite Manajemen Risiko, kebijakan Manajemen Risiko, sistem informasi, dan pedoman teknis Manajemen Risiko. Penyelenggaraan Manajemen Risiko diwujudkan melalui pembentukan Komite Manajemen Risiko dan kebijakan Manajemen Risiko. Kebijakan Manajemen Risiko terdiri atas struktur Manajemen Risiko, kerangka kerja Manajemen Risiko, dan strategi pembangunan Budaya Risiko. CATATAN : - Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Agustus 2025.