ABSTRAK : • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. • Dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, PP No. 60 Tahun 2008, PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023, PKPU No. 14 Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2023, PKPU No. 8 Tahun 2023, Keputusan KPU No. 855 Tahun 2025, SE KPU No. 23 Tahun 2024. • Peraturan KPU ini mengatur mengenai Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu. CATATAN : • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 6 Januari 2026.