Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK : - Bahwa keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 702 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Tahun 2026; perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu. - Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu ini adalah : PKPU No. 8 Tahun 2019, PKPU No. 14 Tahun 2020, PKPU No. Tahun 2024, KPT KPU No. 134/Kpts/KPU/2016, KPT KPU No. 10/HK.04/08/2022, KPT SEKJEN KPU No. 702 Tahun 2026. - Dalam Keputusan KPU kab. Indragiri Hulu ini mengatur tentang : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu.